PR DEPOK - Terdakwa pemerkosaan terhadap santriwati di Bandung, Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan Herry Wirawan ini lantas ditanggapi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan sudah pantas dan sudah mewakili suara masyarakat.
"Saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ucap Ridwan Kamil lagi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Mantan Wali Kota Bandung ini menilai, hukuman mati merupakan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang melakukan perbuatan biadab kepada anak di bawah umur.
Selain itu, lanjut Ridwan Kamil, korban yang berjumlah belasan juga menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan vonis kepada terdakwa dengan hukuman berat.
"Saya kira dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban masif)," tutur suami dari Atalia Praratya.
Lantas, Ridwan Kamil berharap besar vonis yang diterima Herry Wirawan ini bisa menjadi pembelajaran bagi bangsa untuk melindungi hak dan keamanan anak bangsa.