Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 13:17 WIB
Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. /Sumedang Talk/Ecep Sukirman./

PR DEPOK - Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan ini disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam persidangan, Herry Wirawan tampak mendengarkan dengan wajah tertunduk saat majelis hakim membacakan dakwaan.

Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Fakta, Forum Pimpred PRMN Keberatan Atas Hasil Survei Imogen Communication Institute

 

Majelis Hakim PN Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Putusan tersebut diberikan karena Herry Wirawan terbukti bersalah yakni memperkosa 13 santriwati hingga ada beberapa yang melahirkan anak.

"Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Herry Wirawan) seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Sirkuit Belum Jadi tapi Tiket Formula E Jakarta Segera Dijual, Gerindra: di Mana-mana Begitu Orang Jualan

Menurut majelis hakim terdakwa Herry Wirawan melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x