PR DEPOK - Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan ini disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Dalam persidangan, Herry Wirawan tampak mendengarkan dengan wajah tertunduk saat majelis hakim membacakan dakwaan.
Majelis Hakim PN Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Putusan tersebut diberikan karena Herry Wirawan terbukti bersalah yakni memperkosa 13 santriwati hingga ada beberapa yang melahirkan anak.
"Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Herry Wirawan) seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim.
Menurut majelis hakim terdakwa Herry Wirawan melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.