Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Sidang Vonis di PN Bandung

- 15 Februari 2022, 12:04 WIB
Penampakan Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Penampakan Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. /Lucky M Lukman/Galamedia./

PR DEPOK - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaaan 13 santriwati kini jalani sidang vonis atau putusan di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry Wirawan tiba di PN Bandung di Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, sekitar pukul 9.15 WIB. Kabarnya sidang vonis berlangsung pada pukul 10.05 WIB,

Tampak Herry Wirawan, mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan pengawalan ketat petugas memasuki gedung dan ruangan sidang.

Baca Juga: 'Nyungsep' di Sawah saat Belajar Menyetir Mobil, Aksi Wanita Ini Justru Bikin Warganet Heran

Majelis Hakim menyampaikan, bahwa sebelumnya telah memintai keterangan dari para saksi dan saksi ahli terkait kasus yang dilakukan Herry Wirawan.

Selain dituntut hukum mati, Herry Wirawan juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, seperiti dituntut kebiri.

Kemudian membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan penyebaran identitas. Selain itu, membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Airlangga Hartarto: Dana yang Diterima akan Lebih Besar

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School di Bandung itu juga dituntut membayar restitusi kepada para korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Seperti dikatahui sebelumnya, selain melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati, Herry Wirawan juga diduga melakukan pemberatan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah