Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati: Bisa Disorot PBB atau Dunia Internasional

- 14 Januari 2022, 10:30 WIB
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /Antara.

PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menolak keras Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan jika Indonesia menerapkan kebijakan hukuman mati nantinya akan disorot dunia.

Dengan itu, Komnas HAM menentang keras tuntutan hukuman mati yang dijatuhi kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: PeduliLindungi Hadirkan Fitur Offline Check-In, Tetap Bisa Scan QR Code Meski Minim Koneksi

"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan penegak hukum agar lebih berhari-hati menerapkan hukuman mati.

Sebab, menurutnya, sebagian besar negara sudah menghapus kebijakan hukuman mati tersebut atau paling tidak menundanya.

Baca Juga: Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya

Selain itu, dia juga meminta aparat hukum untuk mempertimbangkan hukuman mati yang dijatuhi kepada Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x