Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya

- 14 Januari 2022, 10:00 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. /ANTARA/ Muhammad Zulfikar.

PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan tak setuju jika Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengungkapkan alasan pihaknya menolak hukuman mati lantaran tidak sesuai dengan prinsip HAM.

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Link Nonton Bad and Crazy Episode 9, Kasus Pembunuhan Lain yang 'Membuka Mata' Kembali Datang ke Soo Yeol

Choirul juga menegaskan Komnas HAM akan terus menolak segala hukuman mati di Indonesia.

"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.

Chroirul menyatakan, Komnas HAM mengaku mendukung jika pelaku mendapat hukuman berat. Namun, tidak dalam hukuman mati.

Baca Juga: Dokter Terawan Suntik Prabowo dengan Vaksin Nusantara, Ini Penjelasannya

Untuk itu, ia berharap adanya perubahan kebijakan yang mengatur hukuman Herry tersebut.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x