PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan tak setuju jika Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengungkapkan alasan pihaknya menolak hukuman mati lantaran tidak sesuai dengan prinsip HAM.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis 13 Januari 2022.
Choirul juga menegaskan Komnas HAM akan terus menolak segala hukuman mati di Indonesia.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.
Chroirul menyatakan, Komnas HAM mengaku mendukung jika pelaku mendapat hukuman berat. Namun, tidak dalam hukuman mati.
Baca Juga: Dokter Terawan Suntik Prabowo dengan Vaksin Nusantara, Ini Penjelasannya
Untuk itu, ia berharap adanya perubahan kebijakan yang mengatur hukuman Herry tersebut.