Pelaku Pemerkosaan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ayang Utriza: Cuma Hukuman Mati?

- 12 Januari 2022, 16:51 WIB
Herry Wirawan pelaku pemerkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati, Ayang Utriza Yakin beri tanggapan.
Herry Wirawan pelaku pemerkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati, Ayang Utriza Yakin beri tanggapan. /Twitter.com/@Ayang_Utriza.

PR DEPOK – Ayang Utriza Yakin selaku akademisi ikut berkomentar dalam penuntutan hukuman pada pelaku pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan, yang divonis seumur hidup.

Akademisi Ayang Utriza Yakin mempertanyakan kembali perihal hukuman terhadap Herry Wirawan yang hanya berupa hukuman mati saja.

“Kok cuma hukuman mati?,” sebut Ayang Utriza Yakin menanggapi hukuman Herry Wirawan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @Ayang_Utriza pada 12 Januari 2022.

Baca Juga: Ardhito Pramono Menambah Daftar Panjang Artis Indonesia yang Terjerat Narkoba

Tak hanya itu, menurut Ayang Utriza Yakin, pelaku pemerkosaan Herry Wirawan disita segala aset dan kekayaannya dan diberikan kepada para korban.

“Tanah, rumah, dan semua kekayaannya jg HARUS disita untuk diberikan kepada para korban pemerkosaan dan untuk biaya kesembuhan mental, anak-anak yang lahir dari pemerkosaan, dll,” sebut Ayang Utriza Yakin.

Ayang Utriza Yakin juga menginginkan agar Herry Wirawan sang pelaku pemerkosaan santriwati itu digantung.

Baca Juga: Aktor Ardhito Pramono Diringkus Polisi di Kediamannya atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Gantung pemerkosa! Sita semua hartanya!@Kemenkumham_RI @KejaksaanRI @DivHumas_Polri,” ujar Ayang Utriza Yakin.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @Ayang_Utriza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x