Pelaku Pemerkosaan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ayang Utriza: Cuma Hukuman Mati?

- 12 Januari 2022, 16:51 WIB
Herry Wirawan pelaku pemerkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati, Ayang Utriza Yakin beri tanggapan.
Herry Wirawan pelaku pemerkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati, Ayang Utriza Yakin beri tanggapan. /Twitter.com/@Ayang_Utriza.

 

Cuitan Ayang Utriza Yakin.
Cuitan Ayang Utriza Yakin. Twitter.com/@Ayang_Utriza.

Sebelumnya, Kepala Kejati menuturkan jika pelaku pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan diberi tuntutan hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati yang diberikan kejaksaan terhadap Herry Wirawan sebagai bentuk komitmen dalam rangka memberikan efek jera.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Wali Kota Bandung Anggap Wajar: Bayangkan Perasaan Orang Tua Korban

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung.

Tak hanya hukuman mati, Herry Wirawan diberi hukuman tambahan, berupa kebiri kimia, identitas terdakwa disebarkan, dan pengumuman identitas.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @Ayang_Utriza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah