Sebelumnya, Kepala Kejati menuturkan jika pelaku pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan diberi tuntutan hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati yang diberikan kejaksaan terhadap Herry Wirawan sebagai bentuk komitmen dalam rangka memberikan efek jera.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung.
Tak hanya hukuman mati, Herry Wirawan diberi hukuman tambahan, berupa kebiri kimia, identitas terdakwa disebarkan, dan pengumuman identitas.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.***