Perkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Denda Rp500 Juta

- 11 Januari 2022, 16:43 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

PR DEPOK - Beberapa pekan ke belakang publik memang sempat dikagetan dan dihebohkan dengan adanya kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung.

Hal tersebut dilakukan oleh seorang pelaku yang merupakan guru serta pengelola pesantren, yaitu Herry Wirawan.

Dari kasus tersebut pun Herry Wirawan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Tak Dipenjara karena Alasan Kesehatan, Gus Umar: Jangan Cengeng kau

Dalam sidang tersebut pun pelaku dituntut hukuman mati serta Kebiri Kimia hingga denda Rp500 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Asep N Mulyana yang merupakan JPU di sidang terdakwa pemimpin Pondok Pesantren Madani Boarding School.

“Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” ujar Asep dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada, Selas, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Kembali Bersama Persib Bandung, Ezra Walian Utamakan Kemenangan daripada Ambisi Pribadi

Sementara untuk tuntutan denda sebesar Rp500 juta akan disampaikan dengan subsider selama 1 tahun kurungan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x