PR DEPOK - Herry Wirawan yang merupakan tersangka kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 13 santri, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Terkait kasus itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan.
Pasalnya, Komnas HAM menyebut jika kebijakan hukuman mati pada Herry Wirawan diterapkan maka Indonesia akan menjadi sorotan dunia.
Baca Juga: Festival Coachella Segera Digelar, Hadirkan Harry Styles, Billie Eilish, dan Ye
Menurut anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Indonesia bisa saja menjadi perhatian PBB karena masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati.
"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," ucap Hapsara dikutip PR Depok dari Antara, 13 Januari 2022.
Ia tetap mengingatkan pemerintah terutama lembaga penegak hukum untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Daerah Calon Ibu Kota Negara Baru, Musni Umar: Prihatin Sekali
Walau pun saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan.