Lebih lanjut Hapsara mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.
Baca Juga: Beli Salah Satu NFT Foto Selfie dari Ghozali Seharga Rp18 Juta, Reza Arap: Dia Jenius
"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ungkap Hapsara.
Namun demikian, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum kepada Herry Wirawan.
Terlebih lembaga tersebut juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang telah diambil.
Tetapi, Komnas HAM tetap akan bersuara sesuai ranahnya, termasuk memberikan sejumlah pertimbangan.
Misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas.
Dengan harapan nantinya secara lambat laun pidana hukuman mati tidak akan lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.***