PR DEPOK - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam, menilai pelaku pencemaran nama baik tidak bisa dipidanakan.
Jika pihak tertentu merasa reputasinya disinggung oleh pelaku, maka bisa menggugatnya melalui perdata.
Namun di Indonesia, menurutnya pemerintah malah memfasilitasi penindakan pelaku pencemaran nama baik melalui jalur pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat (3).
Pasal tersebut menetapkan salah satu tindakan yang dilarang yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU ITE, pelaku dapat dipidana dengan masa tahanan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Di sisi lain, International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menetapkan bahwa kebebasan berekspresi atau berpendapat bisa dibatasi.
Baca Juga: Dituding sebagai Mahasiswa ‘Berumur’ Saat Demo Jokowi, dr Eva: Rompi Kami Jelas Tertulis ‘Alumni UI’
Pembatasan tersebut tertuang dalam pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2005.