Menyoal UU ITE, Mardani Ali Sera: Keseriusan Pemerintah Patut Ditunggu

- 19 Oktober 2021, 16:55 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. /Tangkap Layar / Video Twitter @MardaniAliSera.

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut memberikan komentar terkait keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar itu Mardani Ali Sera berikan melalui cuitan akun media sosial Twitter pribadi miliknya.

Menurutnya, perlu ada langkah serius yang diambil oleh pemerintah dalam kaitannya dengan undang-undang tersebut. Terlebih menyoal pasal karet.

Baca Juga: Kapan Jadwal Mengisi Survei Evaluasi Kartu Prakerja ke-3? Simak Informasi Tanggalnya Berikut Ini

“Keseriusan pemerintah patut ditunggu dlm mengatasi berbagai pasal karet di UU ITE,” kata Mardani Ali Sera seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @MardaniAliSera pada 18 Oktober 2021.

Politisi PKS itu mengatakan bahwa hingga saat ini, surat presiden begitu pun dengan draf revisi undang-undang tersebut belum juga diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surpres &draf revisi UU ITE blm pemerintah serahkan kpd DPR,” kata Mardani.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa adanya pemberian amnesti kepada salah satu pengajar di Universitas Syiah Kuala pun kembali menguat.

Baca Juga: Cara Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22

Terlebih menurutnya adanya penguatan kaitan dengan penegakan hukum yang tidak selaras dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x