“Pemberian amnesti kpd dosen Univ Syiah Kuala kmbli menguatkan ada penegakan hukum yg keliru dlm penerapan UU ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, amnesti yang diberikan oleh presiden kepada akademisi tersebut dapat dimaknai sebagai pemberian kuasa oleh presiden untuk dapat pula memberikan pengawasan pada proses produksi dasar hukum yang ada.***