Bisa Dikenakan UU ITE, Polri Ajak Masyarakat Tidak Bagikan Ulang Video Muhammad Kece

- 25 Agustus 2021, 14:25 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

PR DEPOK – Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video-video dari kanal YouTube milik Muhammad Kece yang disinyalir kontroversial dan diduga menistakan agama.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pmjnews.

Baca Juga: Rizky Billar Sebut Akan Izinkan Sang Istri Jadi Bupati, Lesti Kejora: Sekarang Depan Kamera Diizinin, Nanti...

Ramadhan mengatakan masyarakat yang mengunggah atau membagikan ulang video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam bisa dikenakan dengan UU ITE.

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” ujarnya.

Ramadhan kemudian menambahkan bahwa kini Polri telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI untuk men-take down video-video yang tidak pantas oleh Muhammad Kece, walau tidak menutup kemungkinan ada video-video yang berasal dari akun masyarakat yang membagikan ulang.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Produksi Indonesia Diminati Turki, Akademisi Sebut akan Dipesan 5,2 Juta Dosis

“Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x