Bisa Dikenakan UU ITE, Polri Ajak Masyarakat Tidak Bagikan Ulang Video Muhammad Kece

- 25 Agustus 2021, 14:25 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

Sebelumnya, setelah ditangkap di Bali, Muhammad Kece kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama menggunakan platform YouTube.

Kadis Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan konfirmasi kabar tersebut pada Rabu, 25 Agustus 2021.

“Sudah menjadi tersangka,” ucap Argo.

Baca Juga: Ada Ancaman dari ISIS, Joe Biden Klaim Proses Evakuasi dari Afghanistan Harus Dipercepat

Pihak kepolisian kini akan membawa Muhammad Kece dari Bali setelah dilakukannya penangkapan tadi.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Muhammad Kece akan langsung dikirim ke Bareskrim Polri.

“Hari ini rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri,” tutur Agus.

Untuk diketahui, Muhammad Kece telah dilaporkan oleh beberapa pihak usai konten YouTube-nya yang dinilai menistakan agama.

Baca Juga: Bahas Soal Pasangan Menikah, Begini Pandangan Harris Vriza Usai Hadir di Pernikahan Rizky Billar

Brigjen Pol Rusdi Hartono selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menerangkan bahwa pihaknya terus berusaha untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah