Pelaku Pencemaran Nama Naik Tak Bisa Dipidana, Komnas HAM: Kebebasan Berekspresi RI Dipraktikkan Buruk Sekali

- 30 Oktober 2021, 07:40 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam. /Twitter @DPR_RI

Khususnya ayat (3), membahas pembatasan hak kebebasan berpendapat dengan tujuan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat.

“Pembatasan kebebasan berekspresi ini dipraktikkan (oleh pemerintah) tetapi buruk sekali. Buktinya, banyak korban UU ITE,” tutur Choirul Anam dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ikut Raffi Ahmad 17 Tahun, Merry Ahmad Ceritakan Awal Mula Bertemu Suami Nagita Slavina

Baginya, pasal pembatasan kebebasan berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan oleh para pembuat aturan di Tanah Air.

“Tapi, karena saking ketatnya pembatasan, yang terjadi bukan mendiskusikan kebebasan berpendapat, tapi mendiskusikan pembatasan itu, sehingga tidak ada makna kebebasan dalam konteks hak asasi manusia,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah