Menuding Orang Lain BuzzeRp Bisa Dijerat UU ITE, Gus Umar: Geli Banget Sampai Segitunya

- 17 Juni 2021, 07:46 WIB
Tokoh NU, Umar Hasibuan.
Tokoh NU, Umar Hasibuan. /Twitter @UmarAlChelsea

PR DEPOK – Staf Ahli Kementerian Kominfo, Henry Subiakto mengatakan siapapun yang menuding orang lain, salah satunya sebagai buzzer bayaran bisa diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE atas kasus pencemaran nama baik.

Cuitan Henry Subiakto.
Cuitan Henry Subiakto. Twitter @henrysubiakto

Saat ada orang ngetweet yg isinya tuduhan scr pribadi, misal menunjuk orang lain sbg buzzer rp, pdhl tuduhan itu tdk ada bukti, mk pelaku yg sengaja menista agar diketahui umum tsb, bisa diadukan telah melanggar psl 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pencemaran nama baik,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @henrysubiakto pada Kamis, 17 Juni 2021.

Pernyataan Henry Subiakto yang menyinggung buzzer dengan UU ITE ini lantas ditanggapi oleh Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.

Baca Juga: 4 Pertanyaan Seputar Kelanjutan Kisah 5 Dokter dalam Drama Hospital Playlist yang Akan Terjawab di Season 2

Tampak heran dan tak setuju, Gus Umar mengatakan bahwa fungsi UU ITE kini telah berubah.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.

Geli banget. Sampai segitunya UU ITE ini dirubah,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea.

Diketahui beberapa waktu lalu ramai polemik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x