PR DEPOK – Staf Ahli Kementerian Kominfo, Henry Subiakto mengatakan siapapun yang menuding orang lain, salah satunya sebagai buzzer bayaran bisa diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE atas kasus pencemaran nama baik.
“Saat ada orang ngetweet yg isinya tuduhan scr pribadi, misal menunjuk orang lain sbg buzzer rp, pdhl tuduhan itu tdk ada bukti, mk pelaku yg sengaja menista agar diketahui umum tsb, bisa diadukan telah melanggar psl 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pencemaran nama baik,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @henrysubiakto pada Kamis, 17 Juni 2021.
Pernyataan Henry Subiakto yang menyinggung buzzer dengan UU ITE ini lantas ditanggapi oleh Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.
Tampak heran dan tak setuju, Gus Umar mengatakan bahwa fungsi UU ITE kini telah berubah.
“Geli banget. Sampai segitunya UU ITE ini dirubah,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea.
Diketahui beberapa waktu lalu ramai polemik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).