Banyak pihak yang menilai UU ITE tidak jelas lantaran terdapat pasal karet di dalamnya. Oleh karena itu, masyarakat sempat mendesak pemerintah untuk mencabut pasal di dalam UU ITE.
Namun, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabutUU ITE karena itu sama saja dengan bunuh diri.
"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud seperti diberitakan sebelumnya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Bantah Sebutan KPK sebagai Alat Perjuangan, Said Didu: Justru Harus Diperkuat
Menurut dia, kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, di antaranya akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.
Mahfud mengatakan UU ITE sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu
"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," tuturnya.
Baca Juga: Ingin Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh? Berikut 6 Suplemen Terbaik yang Dapat Dikonsumsi
Ia menjelaskan, masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.