"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.
Untuk menyelesaikan masalah itu, maka pemerintah akan membuat dua produk. Pertama adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.
Baca Juga: Protes Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Mau Dibongkar, Musni Umar: Ayo Kita Belajar ke China
Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang. Kedua, adalah revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya.***