Penyidik KPK Terima Rp10,4 Miliar, Henry Subiakto ke KPK: Kalau Terlalu Dipuja dan Dibela Justru Bisa Terlena

- 3 Juni 2021, 18:05 WIB
Staf Ahli Kemenkominfo, Henry Subiakto.
Staf Ahli Kemenkominfo, Henry Subiakto. /Twitter.com/@henrysubiakto.

PR DEPOK – Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto baru-baru ini diduga melayangkan sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Henry Subiakto menyoroti tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sebagaimana diketahui, Stepanus Robin yang juga merupakan mantan penyidik KPK itu telah selesai menjalani sidang pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Sri Mulyani Bandingkan Data Pengangguran 2020 dengan 2021 ke DPR, Natalius Pigai: Kita Bukan Bodoh Bu

Dalam sidang putusan pelanggaran kode etik itu, Stepanus Robin dinyatakan menerima uang total senilai Rp10,4 miliar selama menjadi penyidik di lembaga anti korupsi tersebut.

Lantas, tak sedikit pihak yang menyoroti hal tersebut, tak terkecuali Henry Subiakto melalui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya, @henrysubiakto.

Menurut penilaiannya, KPK harus dituntut lebih transparan ke depannya.

Selain lebih transparan, Henry Subiakto menilai bahwa KPK juga harus terus mendapat sorotan dan kritik dari berbagai pihak.

Baca Juga: Pimpinan KPK Tak Akan Menarik Kembali SK Pembebastugasan 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @henrysubiakto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x