Pimpinan KPK Tak Akan Menarik Kembali SK Pembebastugasan 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK

- 3 Juni 2021, 17:54 WIB
Logo di Gedung  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah.

PR DEPOK – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menarik kembali Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.

Diketahui SK tersebut berisi tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, berdasarkan ketentuan SK tersebut, maka 75 pegawai yang tidak lulus tes TWK diminta untuk memindahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas, Pemerintah Kembali Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini

Hal ini termaktub dalam surat dengan nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marawata tertanggal 2 Juni 2021 yang sempat tersebar di kalangan pewarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Surat tersebut adalah bentuk respons dari pimpinan KPK sehubungan dengan adanya surat keberatan dari tujuh pegawai yang juga menjadi bagian dari 75 pegawai yang tidak lolos dalam tes TWK.

Berdasarkan isi surat tersebut, pimpinan KPK menanggapi dengan memberikan dua poin terkait surat keberatan dari tujuh pegawai tersebut.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 3 Juni 2021: 50.035 Positif, 47.873 Sembuh, 959 Meninggal Dunia

Pertama, pimpinan KPK mengeluarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai bentuk dari hasil penilaian TWK yang sudah diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK yang menuturkan bahwa 75 pegawai KPK tidak melulusi persyaratan untuk diubah statusnya menjadi pegawai ASN.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x