PR DEPOK – Mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Selain itu, menurut Menag Yaqut, pihaknya juga sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada Rabu, 2 Juni 2021.
Dalam mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam kesimpulan rapat kerja menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.
Pada rapat kerja ini hadir juga Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dan sejumlah perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M,” kata Menag Yaqut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenag pada Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam hal ini, Menag Yaqut memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M karena di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dijadikan prioritas.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali Jemaah Haji Indonesia,” ujar Menaq Yaqut.