Resmi! Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia 1442 H karena Alasan Ini

- 3 Juni 2021, 16:14 WIB
Menag Gus Yaqut Umumkan Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan.
Menag Gus Yaqut Umumkan Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan. /Antara/

PR DEPOK – Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Republik Indonesia telah memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1142 H/2021 M.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari website Kemetrian Agama Republik Indonesia  pada 3 Juni 2021 pemerintah memastikan bahwa jemaah haji Indonesia tidak diberangkatkan.

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa alasan tidak diberangkatkannya jemaah haji Indonesia karena di tengah pandemi Covid-19, menurutnya kesehatan dan keselamatan jiwa lebih utama.

Baca Juga: Sebut Sebagai Korban Korupsi Publik Harus Tetap Bersuara, Febri Diansyah: Meski Dibungkam, Difitnah, Bicaralah

“Karena masih dilanda pandemi Covid-19, kesehatan dan keselamatan jiwa lebih utama,” ujar Yaqut.

Hal tersebut Yaqut sampaikan dalam kegiatan telekonferensi yang juga dihadiri Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Yandri Susanto, perwakilan dari Kementrian Kesehatan, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Perhubungan, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, serta dihadiri pula perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.

Pembatalan keberangkatan tersebut Menteri Agama putuskan lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Sebut KPK Hasil Perjuangan Rakyat, Benny K Harman: Rakyat Bayar dengan Keringat, Sekarang Dimatikan?

Menag Yaqut juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diputuskan berdasarkan kajian yang mendalam. Dirinya juga menyebut bahwa Kemenag telah melakukan pembahasan sebelumnya dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x