PR DEPOK - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 3 Juni 2021.
Dari hasil persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq pidana penjara selama enam tahun.
Habib Rizieq disebut terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, dengan mengaku sehat meski telah dikonfirmasi positif Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 3 Juni 2021.
Kemudian, JPU menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurutnya, yang membuat Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong adalah karena ia menyatakan sehat ketika dirawat di RS UMMI.
Padahal saat itu, tepatnya November 2020 lalu, Habib Rizieq justru terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut TWK Menempatkan Posisi Bangsa di Atas Segalanya