Kasus Tes Usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab Resmi Dituntut Pidana Enam Tahun Penjara Atas Pemberitahuan Bohong

- 3 Juni 2021, 14:37 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara/

PR DEPOK - Habib Rizieq Shihab kini telah resmi dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Juni 2021.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar Jaksa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Rizieq Shihab dinyatakan oleh JPU telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Soal Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri, Zaskia Adya Mecca: Ganti Pemeran Lalu Ceritanya Sama

Adapun Rizieq disebut telah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, karena dirinya menyatakan kondisi tubuhnya sehat, padahal telah terinfeksi Covid-19, yang terjadi saat dirinya dirawat di RS UMMI Bogor, pada November tahun 2020.

Setelah itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab, yakni tuntutan klaim Rizieq yang mengaku dirinya sehat saat di rawat di RS UMMI Bogor, telah menimbulkan keributan di masyarakat.

Adapun Rizieq Shihab yang juga mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan telah menghambat program pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tak Ada Kuota Haji 2021 bagi Indonesia, Ini Penjelasan Pimpinan DPR

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x