Kasus Tes Usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab Resmi Dituntut Pidana Enam Tahun Penjara Atas Pemberitahuan Bohong

- 3 Juni 2021, 14:37 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara/

Rizieq Shihab sebelumnya menolak hasil tes swab PCR-nya yang dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 kota Bogor.

Lain hal dengan itu, juga disebutkan hal yang meringankan bagi Rizieq, yakni JPU mengharapkan agar Rizieq Shihab bisa memperbaiki perbuatannya setelah hukumannya telah selesai dijalaninya.

Pada kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Soal Kasus Swab di RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x