PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief tampak memberikan pendapatnya terkait kabar kelanjutan persidangan Habib Rizieq Shihab.
Ali Syarief dalam pernyataannya menyoroti kabar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan banding karena vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU.
"JPU akan naik banding atas keputusan Hakim HRS?, karena Hakim memvonis 8 bln Penjara," kata Ali Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alisyarief pada Selasa, 1 Juni 2021.
Meski demikian, namun Ali Syarief justru menduga Habib Rizieq akan menang dan dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.
Sebab, dijelaskan dia, apabila memenjarakan Habib Rizieq menggunakan vonis inkrah, itu bisa mengancam pelanggar prokes lainnya.
"Hasilnya, sy menduga HRS justru akan bebas. Mengapa? Memenjarakan HRS, dg vonis inkrah, adalah ancaman kepada Pelanggaran Prokes Yg lainnya," ucapnya.
Beberapa pelanggar prokes yang disebut olehnya adalah Gubernur Surabaya, Khofifah Indar Parawasa hingga artis yang sebelumnya terlibat juga kerumunan.