"Ada Mukidi, Gub.Surabaya,dan sejumlah artis2 lainnya," ujar Ali Syarief mengakhiri cuitannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq dalam sidang yang digelar pada Kamis, 27 Mei 2021.
Dalam putusan itu, Habib Rizieq divonis hukuman penjara selama delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Vonis yang diberikan tersebut ternyata lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU, sehingga membuat JPU mengajukan banding.
Baca Juga: Ogah Dijodohkan Ibunda dengan Bupati, Anya Geraldine Blak-blakan: Ntar Gue Foto Seksi Diomelin
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara, 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin 31 Mei 2021.***