Lalu, Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat, ketika dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dengan menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor, Habib Rizieq dianggap telah menghambat program pemerintah, dalam menangani pandemi Covid-19.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah JPU berharap Habib Rizieq bisa memperbaiki perbuatannya usai menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kehidupan Setelah Pandemi Covid-19, Para Ahli Sebut Dunia Bakal Disesaki Populasi Jomblo
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu adalah tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Habib Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***