PR DEPOK - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 3 Juni 2021.
Dari hasil persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq pidana penjara selama enam tahun.
Habib Rizieq disebut terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, dengan mengaku sehat meski telah dikonfirmasi positif Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 3 Juni 2021.
Kemudian, JPU menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurutnya, yang membuat Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong adalah karena ia menyatakan sehat ketika dirawat di RS UMMI.
Padahal saat itu, tepatnya November 2020 lalu, Habib Rizieq justru terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut TWK Menempatkan Posisi Bangsa di Atas Segalanya
Lalu, Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat, ketika dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dengan menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor, Habib Rizieq dianggap telah menghambat program pemerintah, dalam menangani pandemi Covid-19.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah JPU berharap Habib Rizieq bisa memperbaiki perbuatannya usai menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kehidupan Setelah Pandemi Covid-19, Para Ahli Sebut Dunia Bakal Disesaki Populasi Jomblo
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu adalah tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, Habib Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***