Kajian tersebut meliputi pencermatan terhadap keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah arab saudi.
Dengan diambilnya keputusan tersebut, menurut Yaqut Cholil Qoumas Komisi VIII DPR dalam kesimpulan rapat kerja telah menghargai keputusan yang akan diambil oleh Pemerintah.
Selain itu, Yaqut juga membeberkan bahwa Kemenag bersama stakeholder yang lain akan bersinergi dalam melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif menyoal kebijakan penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun ini.
Baca Juga: Jelang The BTS Meal Hadir di Indonesia, McDonlad's Indonesia Unggah Foto Member BTS
Keputusan tersebut pun diambil kemenag lantaran menurut Yaqut pihak Kemenag pun telah melakukan penilaian bersama dengan Kementrian Kesehatan, Kementrian Luar Negeri, Kementrian perhubungan, dan lembaga lain.
Lebih lanjut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa upaya menjaga keselamatan jiwa merupakan kewajiban yang harus diterapkan.
“Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah agar melaksanakan tugas perlindungan, Karenanya faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan menjadi faktor utama,” jelas Yaqut.
Selanjutnya, Menag juga menjelaskan bahwa adanya penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.***