PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi atau 1442 Hijriyah.
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut, diambil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, pada Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: Mau Beli Rumah? Ini Syarat Daftar KPR Subsidi FLPP 2021 Bagi Millenial
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Keputusan itu diketahui diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan beberapa unsur lainnya.
Selain itu, pihak Arab Saudi yang hingga kini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri, termasuk Indonesia juga menjadi alasan mengapa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Kembalinya Para Divergent Membongkar Kejahatan Pemerintah
Sebab pemerintah tak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.