Demi Keselamatan Jemaah, Pemerintah Kembali Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 1442 Hijriyah

- 3 Juni 2021, 15:05 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Di sisi lain, keamanan dan keselamatan dari pandemi Covid-19 juga menjadi alasan utama dari dibuatnya keputusan menunda pemberangkatan haji.

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19, yang berkembang di sejumlah negara," ucapnya menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, sudah melewati batas akhir.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 3 Juni 2021: Elsa Cemas, Aldebaran Minta Mang Dadang jadi Saksi?

Pria yang akrab dipanggil Gus Yaqut itu menjelaskan, apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.

Lalu jika kuota 25 persen, semestinya telah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20 persen seharusnya juga sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10 persen pada 25 Mei, lima persen pada 25 Mei 2021.

Bahkan menurutnya, apabila jemaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, semestinya kepastian kuota itu tanggal 28 Mei 2021.

Baca Juga: Soal Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri, Zaskia Adya Mecca: Ganti Pemeran Lalu Ceritanya Sama

Menag Yaqut juga mengungkapkan, waktu yang kini tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Hal tersebut menurutnya akan berdampak pula pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x