PR DEPOK – Staf Ahli Kementerian Kominfo, Henry Subiakto turut menyoroti kasus yang menjerat musisi Anji terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.
Diketahui Anji ditangkap pada Jumat, 11 Juni lalu sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur.
Saat penangkapan tersebut, pada tubuh Anji ditemukan narkotika jenis ganja. Diduga, ia ditangkap ketika sedang mengonsumsi barang haram tersebut.
Lantas menanggapi kasus Anji ini, Henry Subiakto mengatakan bahwa narkoba sama seperti hoax.
Pasalnya, narkoba dengan salah satu jenisnya yaitu ganja yang dikonsumsi Anji bisa membuat korbannya kecanduan dan merasa tak bersalah.
Menurut Henry Subiakto, pengguna ganja akan menyesal ketika sudah ditangkap dan berurusan dengan penegak hukum.