Menuding Orang Lain BuzzeRp Bisa Dijerat UU ITE, Gus Umar: Geli Banget Sampai Segitunya

- 17 Juni 2021, 07:46 WIB
Tokoh NU, Umar Hasibuan.
Tokoh NU, Umar Hasibuan. /Twitter @UmarAlChelsea

PR DEPOK – Staf Ahli Kementerian Kominfo, Henry Subiakto mengatakan siapapun yang menuding orang lain, salah satunya sebagai buzzer bayaran bisa diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE atas kasus pencemaran nama baik.

Cuitan Henry Subiakto.
Cuitan Henry Subiakto. Twitter @henrysubiakto

Saat ada orang ngetweet yg isinya tuduhan scr pribadi, misal menunjuk orang lain sbg buzzer rp, pdhl tuduhan itu tdk ada bukti, mk pelaku yg sengaja menista agar diketahui umum tsb, bisa diadukan telah melanggar psl 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pencemaran nama baik,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @henrysubiakto pada Kamis, 17 Juni 2021.

Pernyataan Henry Subiakto yang menyinggung buzzer dengan UU ITE ini lantas ditanggapi oleh Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.

Baca Juga: 4 Pertanyaan Seputar Kelanjutan Kisah 5 Dokter dalam Drama Hospital Playlist yang Akan Terjawab di Season 2

Tampak heran dan tak setuju, Gus Umar mengatakan bahwa fungsi UU ITE kini telah berubah.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.

Geli banget. Sampai segitunya UU ITE ini dirubah,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea.

Diketahui beberapa waktu lalu ramai polemik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Kamis, 17 Juni 2021: Virgo Sisihkanlah Waktu untuk Bersenang-senang dengan Pasangan

Banyak pihak yang menilai UU ITE tidak jelas lantaran terdapat pasal karet di dalamnya. Oleh karena itu, masyarakat sempat mendesak pemerintah untuk mencabut pasal di dalam UU ITE.

Namun, baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabutUU ITE karena itu sama saja dengan bunuh diri.

"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Bantah Sebutan KPK sebagai Alat Perjuangan, Said Didu: Justru Harus Diperkuat

Menurut dia, kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, di antaranya akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.

Mahfud mengatakan UU ITE sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu

"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," tuturnya.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh? Berikut 6 Suplemen Terbaik yang Dapat Dikonsumsi

Ia menjelaskan, masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.

"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, maka pemerintah akan membuat dua produk. Pertama adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

Baca Juga: Protes Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Mau Dibongkar, Musni Umar: Ayo Kita Belajar ke China

Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang. Kedua, adalah revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x