Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati: Bisa Disorot PBB atau Dunia Internasional

- 14 Januari 2022, 10:30 WIB
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /Antara.

Baca Juga: Segera Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Info Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23

Asep mengungkapkan alasan pihaknya memberikan hukuman mati tersebut karena kejahatan Herry dilakukan kepada anak asuhnya saat dirinya memiliki kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Menurutnya, perbuatan keji tersebut bukan hanya berpengaruh pada fisik korban tetapi psikologis juga.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah