Adapun pemberatan yang dimaksud yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk melancarkan perbuatannya terhadap para korbannya.
Baca Juga: Mendapat Kejutan Valentine dari Reza Rahadian, Prilly Latuconsina Sebut Soal Hubungan, Resmi Jadian?
Atas perbuatan terdakwa Herry Wirawan itu, Majelis Hakim menilai dapat menimbulkan dampak di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
"Dengan menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi, maka hal yang memberatkan terdakwa," ungkap JPU Asep N Mulyana.***