Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Sidang Vonis di PN Bandung

- 15 Februari 2022, 12:04 WIB
Penampakan Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Penampakan Herry Wirawan saat menjalani sidang vonis atas kasus perkosa 13 santriwati di PN Bandung, Selasa, 15 Februari 2022. /Lucky M Lukman/Galamedia./

Adapun pemberatan yang dimaksud yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk melancarkan perbuatannya terhadap para korbannya.

Baca Juga: Mendapat Kejutan Valentine dari Reza Rahadian, Prilly Latuconsina Sebut Soal Hubungan, Resmi Jadian?

Atas perbuatan terdakwa Herry Wirawan itu, Majelis Hakim menilai dapat menimbulkan dampak di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Dengan menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi, maka hal yang memberatkan terdakwa," ungkap JPU Asep N Mulyana.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah