Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akui Menyesal dan Minta Keringanan

- 21 Januari 2022, 15:45 WIB
Herry Wirawan meminta keringanan setelah divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan terhadap belasan santri.
Herry Wirawan meminta keringanan setelah divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan terhadap belasan santri. /Antara.

PR DEPOK - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati berharap mendapatkan keringanan hukuman setalah dijatuhi vonis hukuman mati.

Herry Wirawan mengucapkan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya karena telah memerkosa 13 santriwati di Bandung.

Permohonan itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Gagal Bawa Gala Sky Jalan-Jalan, Mayang Akui Sedih: Minggu Depan Dicoba Lagi

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Tak hanya itu, Dodi mengungkapkan Herry memohon agar mendapat keringanan hukuman setelah divonis hukuman mati oleh jaksa.

Dodi juga membeberkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Aquarius dan Pisces untuk 22 Januari 2022, Cek Peruntunganmu di Akhir Pekan

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x