Alasan Majelis Hakim PN Bandung Tolak Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri

- 15 Februari 2022, 15:12 WIB
Majelis Hakim PN Bandung mengungkapkan alasan tolak hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Majelis Hakim PN Bandung mengungkapkan alasan tolak hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

PR DEPOK - Majelis Hakim PN Bandung mengungkapkan alasan menolak tuntutan hukuman kebiri kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo mengatakan, hukuman kebiri tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Herry Wirawan dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, dijelaskan Yohanes, hukuman kebiri dilakukan apabila terpidana telah menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Fakta, Forum Pimpred PRMN Keberatan Atas Hasil Survei Imogen Communication Institute

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Diketahui bersama, Herry Wirawan telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Menurut hakim, Herry Wirawan tidak merasa keberatan atas keterangan para korban yang telah memberikan keterangan.

Baca Juga: Penelitian Baru: Misteri Megalodon Ternyata Lebih Besar dari Hiu Putih Menurut Ilmuwan

Berdasdarkan hal itu, majelis hakim lantas memutuskan Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan) dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim secara tegas.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah