Dikutip dari PMJ News, Herry Wirawan dinyatakan hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) Jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Penampakan Wanda Versi Jahat di Trailer Doctor Strange 2 Bikin Heboh, Berikut Penjelasan Teorinya
"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primer menetapkan terdakwa tetap ditahan." kata Ketua Majelis Hakim.***