PR DEPOK - Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung yang menjerat Herry Wirawan memasuki babak baru.
Baru-baru ini sidang yang digelar hari ini, Senin, 4 April 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung membacakan vonis terhadap Herry Wirawan.
Dalam sidang terbuka hari ini, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Pria pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu sebelumnya sempat divonis hukuman penjara seumur hidup.
Namun, jaksa kemudian mengajukan banding lantaran menilai pelaku layak untuk dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya tersebut.
Menurut jaksa, Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Tanggapan Hotman Paris Usai Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Asusila, Singgung Soal Musuh
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry adalah kejahatan yang sangat serius dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," katanya.