PR DEPOK - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Herry Wirawan.
Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana terhadap 13 santri di Bandung.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
Vonis Herry Wirawan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, pada Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Rusia Disebut Bakal Serang Ukraina pada Rabu, Volodymyr Zelenskiy: Kami Menyebut Hari Persatuan
Menanggapi vonis tersebut, aktivis dakwah yang juga seorang pegiat media sosial, Hilmi Firdausi mengungkapkan rasa kekecewaannya.
Hilmi Firdausi mengaku menyayangkan putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Lewat cuitannya di akun media sosial miliknya, Hilmi Firdausi masih berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman setimpal atas perbuatannya kepada para korban.