Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Kompensasi dan Harta Kekayaannya Dirampas

- 4 April 2022, 21:06 WIB
Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman wajib membayar kompensasi ke korban serta harta kekayaannya dirampas.
Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman wajib membayar kompensasi ke korban serta harta kekayaannya dirampas. /DeskJabar/Yedi Supriyadi.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Bandung, sang predator seks ini hanya divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa wajib membayar kompensasi kepada korban.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Penyelenggara MMA Polandia Umumkan Pertarungan antara 2 Pria yang Mirip Putin dan Zelensky

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun melakukan banding ke pengadilan tingkat II atau Pengadilan Tinggi Bandung dan hukuman Herry Wirawan pun diperberat.

Majelis Hakim lantas memperberat hukuman Herry Wirawan ke tahap maksimal lantaran hukuman bui seumur hidup dianggap bertentangan dengan hukum.

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa hal ini bertentangan dengan hukuman positif yang berlaku," ucap Majelis Hakim.

Baca Juga: Soal Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp97 Miliar Lebih

Seluruh vonis hukuman terhadap Herry Wirawan yang terbaru ini pun dianggap sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, banyak pihak menilai tindakan Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren tempatnya mengajar terbilang sangat biadab.

Dalam memperlancar nafsu bejatnya tersebut, ia memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk membujuk korban.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah