Meski begitu, lanjut dia, bukan berarti pemudik yang belum menerima vaksin booster tidak diperbolehkan pulang ke kampung halaman masing-masing.
Kata Menkes, terdapat syarat bagi masyarakat yang belum menerima vaksin booster atau vaksin kedua jika memang ingin mudik lebaran 2022.
Baca Juga: Gubernur Partai Republik Ini Hina Donald Trump, Sebut Mantan Presiden AS 'Sangat Gila'
Adapun syaratnya adalah pemudik yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melampirkan tes PCR 3x24 jam.
"Bagi yang sudah dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam waktu 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," kata Menkes menjelaskan.
Di kesempatan yang sama, pria berusia 57 tahun ini mengimbau masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin booster agar mudik lebaran 2022 bisa dilaksanakan secara kondusif.
"Pemerintah merasa yakin bahwa kita bisa melakukan aktivitas secara lebih bebas," ucap Menkes Budi Gunadi.***