Inilah Alasan Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Bebas Mudik Lebaran 2022

- 4 April 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi - Inilah hal yang menjadi alasan pemerintah memutuskan vaksin booster jadi syarat masyarakat bebas mudik lebaran 2022.
Ilustrasi - Inilah hal yang menjadi alasan pemerintah memutuskan vaksin booster jadi syarat masyarakat bebas mudik lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022, terlepas masih berlangsungnya transisi pandemi ke endemi Covid-19.

Kendati demikian, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman pada lebaran 2022 ini.

Salah satunya adalah masyarakat diharuskan sudah mendapat vaksin booster agar bisa leluasa kala melakukan mudik lebaran 2022.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas memberikan penjelasan mengenai pemerintah menjadikan vaksin booster syarat masyarakat bebas mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Kompensasi dan Harta Kekayaannya Dirampas

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Menkes Budi Gunadi menjelaskan, hal itu dilakukan pemerintah karena sebagai bentuk kehati-hatian dan ikhtiar sebagai bangsa Indonesia.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," kata Budi Gunadi.

Pada kesempatan acara evaluasi PPKM, Menkes juga menyampaikan syarat bagi pemudik yang sudah dan belum menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Puluhan Kali untuk Jual Kartu Vaksinasi, Pria Jerman Ini Ditangkap Polisi

Dijelaskan Budi Gunadi, pemudik yang telah menerima vaksin booster tidak perlu memenuhi syarat administratif seperti tes PCR atau tes antigen.

 

Meski begitu, lanjut dia, bukan berarti pemudik yang belum menerima vaksin booster tidak diperbolehkan pulang ke kampung halaman masing-masing.

Kata Menkes, terdapat syarat bagi masyarakat yang belum menerima vaksin booster atau vaksin kedua jika memang ingin mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Gubernur Partai Republik Ini Hina Donald Trump, Sebut Mantan Presiden AS 'Sangat Gila'

Adapun syaratnya adalah pemudik yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melampirkan tes PCR 3x24 jam.

"Bagi yang sudah dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam waktu 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," kata Menkes menjelaskan.

Di kesempatan yang sama, pria berusia 57 tahun ini mengimbau masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin booster agar mudik lebaran 2022 bisa dilaksanakan secara kondusif.

"Pemerintah merasa yakin bahwa kita bisa melakukan aktivitas secara lebih bebas," ucap Menkes Budi Gunadi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah