2. Login dan mengisi data lengkap,
3. Kemudian tunggu verifikasi dan validasi sistem.
4. Unduh E-tiket yang sudah tersedia
5. Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Baca Juga: Dibintangi Kim Woo Bin, Berikut Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Our Blues
Persyaratan Mengikuti Program Mudik Gratis Kemenhub
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
2. Sudah melakukan vaksinasi lengkap/booster.
3. Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.