Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dan Persyaratan dari Kemenhub, Simak Penjelasannya

- 10 April 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi mudik. Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar mudik gratis serta persyaratan yang diharuskan dari Kemenhub.
Ilustrasi mudik. Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar mudik gratis serta persyaratan yang diharuskan dari Kemenhub. / Antara/Galih Pradipta/Antara

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Our Blues Episode 2 Sub Indonesia, Tayang Hari Ini: Keretakan Rumah Tangga Choi Han Su

4. Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Bagi calon pemudik yang baru mendapatkan dosis 1, wajib menyertakan tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

6. Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah