Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dan Persyaratan dari Kemenhub, Simak Penjelasannya

- 10 April 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi mudik. Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar mudik gratis serta persyaratan yang diharuskan dari Kemenhub.
Ilustrasi mudik. Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar mudik gratis serta persyaratan yang diharuskan dari Kemenhub. / Antara/Galih Pradipta/Antara

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik gratis untuk para pemudik sepeda motor dengan menggunakan bus pada masa Angkutan Lebaran 2022 ini.

Kemenhub menyediakan mudik gratis dengan total keseluruhan armada yakni 350 bus.

Adapun rincian untuk mudik sebanyak 270 bus yang diberangkatkan menuju 14 kota. Sedangkan untuk balik sebanyak 80 bus yang diberangkatkan dari lima kota. 

Pendaftaran mudik gratis dimulai tanggal 9 April 2022 dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah.

Baca Juga: BSU Cair Hanya untuk Pekerja Aktif BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Status di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sementara keberangkatan bus mudik gratis ini dijadwalkan pada 28 April 2022.

Simak untuk mengetahui cara mendaftar dan persyaratannya.

Cara Daftar Mudik Gratis

1. Daftar melalui situs www.mudikhubdat2022.com

Baca Juga: Segera Cek! Daftar Nama Penerima PKH Tahap II Ada di Link Ini, Simak Cara Cairkan Bansos di Kantor Pos

2. Login dan mengisi data lengkap,

3. Kemudian tunggu verifikasi dan validasi sistem.

4. Unduh E-tiket yang sudah tersedia

5. Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Baca Juga: Dibintangi Kim Woo Bin, Berikut Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Our Blues

Persyaratan Mengikuti Program Mudik Gratis Kemenhub

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), 

2. Sudah melakukan vaksinasi lengkap/booster.

3. Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Our Blues Episode 2 Sub Indonesia, Tayang Hari Ini: Keretakan Rumah Tangga Choi Han Su

4. Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Bagi calon pemudik yang baru mendapatkan dosis 1, wajib menyertakan tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

6. Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah