Cara Pesan Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi Sapawarga, Langsung Diantar Ke Rumah Tanpa Ongkir!

- 11 April 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara memesan minyak goreng curah melalui aplikasi Sapawarga.
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara memesan minyak goreng curah melalui aplikasi Sapawarga. /Dok. Sekretariat Kabinet.

Cara pesan minyak goreng curah subsidi lewat aplikasi Sapawarga:

1. Perlu diingat, untuk Ketua Rw yang memiliki hak akses aplikasi Sapawarga, wajib melakukan update aplikasi ke dalam versi terbarunya 3.1.1.

Baca Juga: Cair April 2022, Segera Daftar PKH Online di Aplikasi Cek Bansos, Hanya Pakai KK dan KTP untuk Dapat Rp3 Juta

2. Ketua RW bersama dengan Ketua RT bekerjasama, untuk melakukan rekap data permohonan minyak goreng curah subsidi kepada warga (Ibu-Ibu) setempat, melalui aplikasi Sapawarga.

3. Setelah masuk ke dalam aplikasi Sapawarga, selanjutnya pilih menu ‘Pesan Minyak Goreng Curah’, kemudian Ketua RW dapat mengisi formulir untuk pesan minyak goreng curah subsidi, sesuai dengan instruksi pada aplikasi Sapawarga.

4. Selanjutnya, Ketua RW nantinya akan mendapatkan informasi terkait notifikasi informasi jadwal pelaksanaan pengambilan minyak goreng curah subsidi, dan memberikan informasi juga kepada warga.

Baca Juga: Jelang Demo 11 April 2022, Jokowi Tegaskan Pemilu akan Digelar pada 14 Februari 2024

5. Setelah warga menerima Informasi jadwal pengambilan minyak goreng curah subsidi dari Ketua RW setempat, dalam kurun waktu 7 hari atau Seminggu, setelah pendataan pemesanan dilaksanakan.

6. Setelah itu, Ketua RW akan melakukan pengumpulan dana pembayaran dari warga, untuk pemesanan minyak goreng curah subsidi tersebut, dan juga mengumpulkan jerigen, yang nantinya akan dibawa ke Kantor Kelurahan.

7. Setelah melalui proses di atas, maka PT Agro akan melakukan pembagian dan pengisian minyak goreng curah subsidi kepada warga yang sudah mendaftar, yang dibantu juga oleh pihak Ketua RW dan Ketua RT.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x