PR DEPOK – Informasi mengenai cara mengisi eHAC sebagai dan syarat-syarat bisa mudik lebaran 2022 akan diulas dalam artikel ini.
Selain syarat, cara mengisi eHAC perlu diketahui masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022.
Pasalnya, pada mudik lebaran 2022, cara mengisi eHAC wajib diketahui semua calon penumpang transportasi.
Sebelumnya memang hanya diberlakukan pada transportasi udara, namun pemerintah kemudian mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Resmi Sekertariat Kabinet.
Sejak tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sebelum melakukan perjalanan.
Baca Juga: Profil Lengkap Kim Kardashian yang Terlibat Skandal Video Syur
Menurut Setiaji, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.